5 Kendaraan yang Boleh Melewati Kawasan Ganji Genap di Jakarta, Angkutan Umum Termasuk?

- 12 Agustus 2021, 12:00 WIB
Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta.
Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta. /PMJ News

"Keempat, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing. Misalnya seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara" sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 Agustus 2021: Virgo Bisa Mendapat Banyak Uang dan Leo Jangan Berpikir Negatif

5. Kendaraan Angkutan Logistik

Kendaraan terakhir yang bisa melewati jalur ganjil genap adalah kendaraan yang membawa angkutan logistik.

Yakni yang berkaitan dengan kesehatan, seperti tenaga kesehatan, kendaraan yang membawa tabung oksigen ataupun vaksin Covid-19.

Baca Juga: BMKG Rilis Gelombang Tinggi 41 Perairan, 2 Area Ini Berpeluang Terjadi Lebih dari 6 Meter

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. Namun, jika PPKM level 4 diperpanjang ada kemungkinan gage juga akan dilanjutkan.

"Penyekatan dengan tiga skema (salah satunya ganjil genap) yang kita lakukan paling tidak untuk selama dari tanggal 12-16 Agustus 2021," ujarnya.

"Nanti kalo misalnya PPKM level 4 diperpanjang, (kemungkinan) kita akan lanjutkan," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah