5 Kendaraan yang Boleh Melewati Kawasan Ganji Genap di Jakarta, Angkutan Umum Termasuk?

- 12 Agustus 2021, 12:00 WIB
Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta.
Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta. /PMJ News

PR CIREBON - Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta.

Jalan di Jakarta yang terkena kawasan ganjil genap mulai dari Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.

Kendaraan yang boleh melewati jalan tersebut harus memiliki plat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Kesehatan, Karier, dan Keuangan 12 Agustus 2021: Perubahan Besar Akan Terjadi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan terdapat lima jenis kendaraan yang bisa melintas meski bukan plat nomon kendaraan yang berberda.

1. Kendaraan Bermotor

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan kendaraan bermotor boleh melewat dikawasan ganjil genap.

Baca Juga: Hati-hati dengan 4 Zodiak Ini karena Dikenal Materialistis dan Suka Hidup Mewah, Apa Kamu di Antaranya?

"Yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil genap," ujarnya.

2. Kendaraan Dinas

Untuk kendaraan dinas diperbolehkan melewati jalur ganjil genap tanpa harus menyesuaikan dengan tanggal di hari itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2021 Scorpio Kesehatan, Karier dan Percintaan: Hubungan Anda Naik Tingkat!

"Yang kedua adalah kendaraan dinas, baik yang plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena," tambahnya.

3. Kendaraan Darurat

Kendaraan darurat ini seperti ambulan, pemadam kebakaran dan lainnya.

"Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulan, pemadam kebakaran serta pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Gelar Rangkaian Acara Pernikahan di Tengah Masa PPKM, Begini Tanggapan Keluarga

4. Kendaraan Lembaga Tinggi Negara dan Konsulat Asing

Seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara.

"Keempat, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing. Misalnya seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara" sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 Agustus 2021: Virgo Bisa Mendapat Banyak Uang dan Leo Jangan Berpikir Negatif

5. Kendaraan Angkutan Logistik

Kendaraan terakhir yang bisa melewati jalur ganjil genap adalah kendaraan yang membawa angkutan logistik.

Yakni yang berkaitan dengan kesehatan, seperti tenaga kesehatan, kendaraan yang membawa tabung oksigen ataupun vaksin Covid-19.

Baca Juga: BMKG Rilis Gelombang Tinggi 41 Perairan, 2 Area Ini Berpeluang Terjadi Lebih dari 6 Meter

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. Namun, jika PPKM level 4 diperpanjang ada kemungkinan gage juga akan dilanjutkan.

"Penyekatan dengan tiga skema (salah satunya ganjil genap) yang kita lakukan paling tidak untuk selama dari tanggal 12-16 Agustus 2021," ujarnya.

"Nanti kalo misalnya PPKM level 4 diperpanjang, (kemungkinan) kita akan lanjutkan," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah