Simak! Berikut Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran

- 8 Mei 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi. Meski pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.*
Ilustrasi. Meski pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.* /Pixabay/al-grishin

PR CIREBON- Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan larangan mudik atau pulang kampung saat Lebaran yang telah dimulai pada tanggal 6 Mei 2021.

Menanggapi keputusan larangan mudik Lebaran tersebut, pihak kepolisian telah menentukan sejumlah titik pos penyekatan yang berguna untuk melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah ini berupaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19 seperti pada tahun lalu.

Baca Juga: Mafia In The Morning ITZY Raih Kemenangan, Girl Group Tercepat yang Menang di Pertunjukan Musik

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri, pada kenyataannya tidak semua kendaraan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik, karena ada beberapa kriteria tersendiri yang membuat pengendara diberhentikan polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan pengendara mobil akan diberhentikan bila plat nomornya ‘B’.

Namun Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan apabila di dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

Baca Juga: Raditya Dika Bingung Bandingkan Wajah sang Istri Saat Ini dengan Foto Masa Lalu, Anissa Aziza: Ya Jelas Beda!

Kombes Pol Hendra memaparkan langkah-langkah yang dilakukan petugas dalam melakukan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x