2. Kendaraan Dinas
Untuk kendaraan dinas diperbolehkan melewati jalur ganjil genap tanpa harus menyesuaikan dengan tanggal di hari itu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2021 Scorpio Kesehatan, Karier dan Percintaan: Hubungan Anda Naik Tingkat!
"Yang kedua adalah kendaraan dinas, baik yang plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena," tambahnya.
3. Kendaraan Darurat
Kendaraan darurat ini seperti ambulan, pemadam kebakaran dan lainnya.
"Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulan, pemadam kebakaran serta pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
4. Kendaraan Lembaga Tinggi Negara dan Konsulat Asing
Seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara.