5 Kendaraan yang Boleh Melewati Kawasan Ganji Genap di Jakarta, Angkutan Umum Termasuk?

- 12 Agustus 2021, 12:00 WIB
Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta.
Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta. /PMJ News

2. Kendaraan Dinas

Untuk kendaraan dinas diperbolehkan melewati jalur ganjil genap tanpa harus menyesuaikan dengan tanggal di hari itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2021 Scorpio Kesehatan, Karier dan Percintaan: Hubungan Anda Naik Tingkat!

"Yang kedua adalah kendaraan dinas, baik yang plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena," tambahnya.

3. Kendaraan Darurat

Kendaraan darurat ini seperti ambulan, pemadam kebakaran dan lainnya.

"Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulan, pemadam kebakaran serta pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Gelar Rangkaian Acara Pernikahan di Tengah Masa PPKM, Begini Tanggapan Keluarga

4. Kendaraan Lembaga Tinggi Negara dan Konsulat Asing

Seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah