5 Kendaraan yang Boleh Melewati Kawasan Ganji Genap di Jakarta, Angkutan Umum Termasuk?

- 12 Agustus 2021, 12:00 WIB
Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta.
Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta. /PMJ News

PR CIREBON - Polda Metro Jaya, mulai melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganji genap di beberapa jalan di Jakarta.

Jalan di Jakarta yang terkena kawasan ganjil genap mulai dari Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.

Kendaraan yang boleh melewati jalan tersebut harus memiliki plat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Kesehatan, Karier, dan Keuangan 12 Agustus 2021: Perubahan Besar Akan Terjadi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan terdapat lima jenis kendaraan yang bisa melintas meski bukan plat nomon kendaraan yang berberda.

1. Kendaraan Bermotor

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan kendaraan bermotor boleh melewat dikawasan ganjil genap.

Baca Juga: Hati-hati dengan 4 Zodiak Ini karena Dikenal Materialistis dan Suka Hidup Mewah, Apa Kamu di Antaranya?

"Yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil genap," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x