PR CIREBON - Simaklah persyaratan naik kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi selama perpanjangan PPKM hingga Senin, 16 Agustus 2021.
PT Kereta Api Indonesia atau KAI dalam memaksimalkan pelayanan pada setiap pelanggannya, meng-update informasi terkait syarat naik kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.
PT KAI menginformasikan bagi setiap pelanggan yang akan menggunakan kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi perlu melengkapi dokumen sebagai syarat mobilitas hingga berakhirnya PPKM pada 16 Agustus, pekan depan.
Baca Juga: Kondisi Keuangan 4 Zodiak Ini Diprediksi Akan Baik di Periode Minggu Ini, Ada Cancer
Perlu diketahui, moda transportasi darat seperti kereta api hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @kai121_ pada 9 Agustus 2021, berikut syarat naik kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi.
Jika anda masuk dalam dua kategori di atas, dapat melakukan proses pemesanan tiket dengan membawa dokumen surat tanda registrasi pekerja atau yang lebih dikenal dengan STRP.
Baca Juga: Jelang Peringatan ke-20 Tahun, AS Kembali Tinjau Dokumen Rahasia Soal Serangan 11 September