PR CIREBON - Pemerintah telah mengeluarkan PP no 11 Tahun 22 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PP ini bertujuan untuk upaya melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Tak hanya itu, PP tersebut juga mencegah terjadinya pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Baca Juga: Ungkap Sikap Sang Ibunda pada Boy Wiliiam, Natasha Wilona: Kita Anaknya Nggak Pernah Tahu ...
Tim Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) menyebutkan, kendaraan merupakan sektor penyumbang polusi udara di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena adanya mobilitas tinggi untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN).
Pasalnya, emisi gas yang dikeluarkan untuk transportasi biasanya adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Nitrogen Oksida, Asap dan Karbon dioksida.
Berdasarkan hasil kajian KLHK, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyebutkan peningkatan kendaraan telah menurunakan kualitas udara.