Anda dapat juga menunjukkan dokumen berupa surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Berbeda dengan persyaratan kereta api jarak jauh, pelanggan kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi tidak perlu membawa surat keterangan hasil negatif RT-PCR dan Rapid Tes Antigen.
Kendati pun tidak diwajibkan membawa surat RT-PCR dan Rapid Tes Antigen. PT KAI akan melakukan random sampling terhadap penumpang kereta api lokal, commuter line dan aglomerasi.
Pemeriksaan dilakukan dengan Rapid Tes Antigen untuk mengetahui kondisi dari penumpang untuk menanggulangi penularan Covid-19 selama perjalanan kereta api.
Kebijakan PT KAI dalam menentukan persyaratan bagi setiap penumpang kereta api merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 58 tahun 2021.
Selain itu, hal ini sebagai bentuk untuk menyukseskan langkah pemerintah dalam mencegah sebaran Covid-19.
Seperti diketahui, Pemerintah pusat memperpanjang masa berlaku PPKM selama sepekan, mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
Rilis perpanjangan PPKM disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM yakni Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 Agustus 2021.***