PR CIREBON - Berikut persyaratan naik kereta api jarak jauh selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyatakan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Hinga 16 Agustus 2021, mendatang.
Kebijakan perpanjangan PPKM, direspon oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku perusahaan negara yang bergerak di jasa transportasi darat.
PT KAI merilis aturan bagi setiap pelanggan yang akan melakukan perjalanan jarak jauh melalui akun Instagramnya dengan akun @kai121_ pada 9 Agustus 2021.
Aturan yang diterapkan PT KAI masih tetap merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 58 tahun 2021.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib membawa kartu vaksin minimal dosis satu baik hardfile atau softfile.
Bagi calon penumpang kereta api yang tidak melakukan vaksinasi dengan alasan dikarenakan sakit. Wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis sebagai pengganti kartu vaksinasi.