Baca Juga: 4 Zodiak yang Paling Pemaaf, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?
Selain itu Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***