Ketua DPD RI LaNyalla Kecam Pendamping PKH yang Korupsi Dana Bansos hingga Rp450 Juta

- 9 Agustus 2021, 21:45 WIB
Terkait korupsi dana bansos hingga Rp450 juta oleh pendamping PKH, Ketua DPD RI LaNyalla mengutarakan kecaman.
Terkait korupsi dana bansos hingga Rp450 juta oleh pendamping PKH, Ketua DPD RI LaNyalla mengutarakan kecaman. /Dok. dpd.go.id

PR CIREBON - Kementerian Sosial atau Kemensos kecolongan lagi terkait penyelewengan dana bantuan sosial alias bansos program keluarga harapan (PKH) ditengah pandemi Covid-19.

Kasus korupsi bansos senilai Rp450 juta di lingkungan Kemensos yang dilakukan seorang pendamping di Malang, Jawa Timur, mendapat kecaman dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Saya mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata LaNyalla, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs dpd.go.id pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ada 3 Alasan “Hometown Cha-Cha-Cha” Jadi Drama Korea Romantis Paling Unik, Salah Satunya soal Karakter!

LaNyalla menyatakan agar pelaku penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos ditindak secara tegas.

Senator asal Jatim mengingatkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nasional. Setiap tindak pidana korupsi akan dikenakan hukuman mati.

Hal ini menurutnya menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat mencari keuntungan ditengah kesulitan yang sedang melanda masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 Agustus 2021, Tren Positif Masih Berlanjut, Jumlah Kasus Harian Terus Menurun

“Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana bansos jangan main-main, karena kondisi pandemi Covid telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Dpd.go.id kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x