PR CIREBON - Kementerian Sosial atau Kemensos kecolongan lagi terkait penyelewengan dana bantuan sosial alias bansos program keluarga harapan (PKH) ditengah pandemi Covid-19.
Kasus korupsi bansos senilai Rp450 juta di lingkungan Kemensos yang dilakukan seorang pendamping di Malang, Jawa Timur, mendapat kecaman dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Saya mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata LaNyalla, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs dpd.go.id pada 9 Agustus 2021.
LaNyalla menyatakan agar pelaku penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos ditindak secara tegas.
Senator asal Jatim mengingatkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nasional. Setiap tindak pidana korupsi akan dikenakan hukuman mati.
Hal ini menurutnya menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat mencari keuntungan ditengah kesulitan yang sedang melanda masyarakat Indonesia.
“Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana bansos jangan main-main, karena kondisi pandemi Covid telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam.