Ketua DPD RI LaNyalla Kecam Pendamping PKH yang Korupsi Dana Bansos hingga Rp450 Juta

- 9 Agustus 2021, 21:45 WIB
Terkait korupsi dana bansos hingga Rp450 juta oleh pendamping PKH, Ketua DPD RI LaNyalla mengutarakan kecaman.
Terkait korupsi dana bansos hingga Rp450 juta oleh pendamping PKH, Ketua DPD RI LaNyalla mengutarakan kecaman. /Dok. dpd.go.id

"Dana bansos saat ini juga disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi,” tegas LaNyalla.

"Hukuman yang berat juga akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan program-program bansos,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini 3 Zodiak yang Mimpinya Akan Jadi Kenyataan Mulai 9 Agustus 2021, Kamu Salah Satunya?

Dikutip PrikiranRakyat-Cirebon.com dari laman kemesos.go.id, kasus penyelewengan dana bansos terbongkar setelah Polres Malang berhasil menangkap PT yang merupakan Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam jumpa pers yang dilakukan Polres Malang pada Minggu, 8 Agustus 2021. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menuturkan dana bansos yang dikorupsi PT dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh  tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” ujar Bagoes Wibisono.

Baca Juga: Dwayne Johnson Kehilangan Miliaran Dolar karena Meninggalkan Perannya dalam Sekuel Fast and Furious

Bagoes Wibisono menambahkan tersangka mengaku pada penyidik bahwa telah melakukan aksinya sejak 2017 silam.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu tidak memberikan kartu keluarga sejahtera alias KKS pada sekitar 37 keluarga penerima manfaat atau KPM di Kabupaten Malang.

Atas tindakannya tersebut tersangka PT, diduga melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Dpd.go.id kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah