Ketua DPD RI LaNyalla Kecam Pendamping PKH yang Korupsi Dana Bansos hingga Rp450 Juta

- 9 Agustus 2021, 21:45 WIB
Terkait korupsi dana bansos hingga Rp450 juta oleh pendamping PKH, Ketua DPD RI LaNyalla mengutarakan kecaman.
Terkait korupsi dana bansos hingga Rp450 juta oleh pendamping PKH, Ketua DPD RI LaNyalla mengutarakan kecaman. /Dok. dpd.go.id

PR CIREBON - Kementerian Sosial atau Kemensos kecolongan lagi terkait penyelewengan dana bantuan sosial alias bansos program keluarga harapan (PKH) ditengah pandemi Covid-19.

Kasus korupsi bansos senilai Rp450 juta di lingkungan Kemensos yang dilakukan seorang pendamping di Malang, Jawa Timur, mendapat kecaman dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Saya mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata LaNyalla, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs dpd.go.id pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ada 3 Alasan “Hometown Cha-Cha-Cha” Jadi Drama Korea Romantis Paling Unik, Salah Satunya soal Karakter!

LaNyalla menyatakan agar pelaku penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos ditindak secara tegas.

Senator asal Jatim mengingatkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nasional. Setiap tindak pidana korupsi akan dikenakan hukuman mati.

Hal ini menurutnya menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat mencari keuntungan ditengah kesulitan yang sedang melanda masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 Agustus 2021, Tren Positif Masih Berlanjut, Jumlah Kasus Harian Terus Menurun

“Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana bansos jangan main-main, karena kondisi pandemi Covid telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam.

"Dana bansos saat ini juga disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi,” tegas LaNyalla.

"Hukuman yang berat juga akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan program-program bansos,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini 3 Zodiak yang Mimpinya Akan Jadi Kenyataan Mulai 9 Agustus 2021, Kamu Salah Satunya?

Dikutip PrikiranRakyat-Cirebon.com dari laman kemesos.go.id, kasus penyelewengan dana bansos terbongkar setelah Polres Malang berhasil menangkap PT yang merupakan Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam jumpa pers yang dilakukan Polres Malang pada Minggu, 8 Agustus 2021. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menuturkan dana bansos yang dikorupsi PT dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh  tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” ujar Bagoes Wibisono.

Baca Juga: Dwayne Johnson Kehilangan Miliaran Dolar karena Meninggalkan Perannya dalam Sekuel Fast and Furious

Bagoes Wibisono menambahkan tersangka mengaku pada penyidik bahwa telah melakukan aksinya sejak 2017 silam.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu tidak memberikan kartu keluarga sejahtera alias KKS pada sekitar 37 keluarga penerima manfaat atau KPM di Kabupaten Malang.

Atas tindakannya tersebut tersangka PT, diduga melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Paling Pemaaf, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?

Selain itu Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh sebab itu, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Dpd.go.id kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah