Mendagri Peringatkan Pemda Segera Salurkan Perlinsos dan Stimulus Ekonomi Covid-19 Tanpa Mark-Up Angaran!

- 19 Juli 2021, 15:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian sampaikan keterangan pers Menteri Dalam Negeri mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
Mendagri Tito Karnavian sampaikan keterangan pers Menteri Dalam Negeri mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Kabinet RI

PR CIREBON - Mendagri Tito Karnavian pinta pemerintah daerah agar segera menyalurkan program perlindungan sosial (Perlinsos) dan stimulus ekonomi yang diperuntukan bagi masyarakat kecil terdampak pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM Darurat.

Tito Karnavian pun mewanti-wanti setiap pemda agar memperingatkan para pejabat terkait, jangan sampai ditemukan adanya tindak mark-up atau mencari keuntungan pribadi dalam penyaluran anggaran Perlinsos dan stimulus ekonomi tersebut.

Mendagri menyebut, anggaran yang digunakan untuk Perlinsos dan stimulus ekonomi dapat berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Baekhyun EXO Berkolaborasi degan Colde dalam Lagu Ini, Catat Tanggal Rilisnya!

“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial,” katanya dalam Keterangan Pers Menteri Dalam Negeri mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 17 Juli 2021, yang disiarkan dari YouTube Sekretariat Kabinet RI.

“Yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati,” sambungnya.

Tito Karnavian menginginkan pemda bergerak cepat dalam penyaluran bansos dari anggaran reguler yang dialokasikan pada dinas sosial masing-masing di daerah. Serta, pemda juga dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga: Kesha Ratuliu Sedang Hamil Anak Pertama, Mona Ratuliu : Bakal Punya Cucu Laki-laki Nih!

“Kemudian Dana Desa yang delapan persen, itu juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat di desa masing-masing yang kesulitan atau terdampak akibat PPKM,” ujarnya.

Ditegaskan Mendagri, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang serba mendesak seperti saat ini pemda jangan sampai menunggu-nunggu program dari pemerintah pusat, tapi harus punya inisiatif.

“Begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu. Prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up dan kemudian memang tepat sasaran pada masyarakat yang benar,” tegas Tito Karnavian.

Baca Juga: Putra Pertamanya Sempat Positif Covid-19, Rizky Kinos Akui Sedih hingga Meneteskan Air Mata!

Pihak Kemendagri menyatakan dukungan dan turut bertanggungjawab, jika pemda melaksanakan hal tersebut secara benar, serta sungguh-sungguh dilakukan atas dasar kepentingan rakyat kecil.

Kepada kepala daerah, Tito Karnavian tidak akan meragukan dalam penyaluran dana tersebut.

“Tidak usah menunggu. Ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di mark-up, itu saya kira. Apalagi ada tadi rapat sudah dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” tukasnya.

Baca Juga: Total Denda PPKM Darurat di Indramayu Capai Setengah Miliar dan Akan Langsung Masuk Kas Negara

Ketegasan pemerintah daerah sangat diharapkan dalam melakukan realokasi anggaran untuk Perlinsos dan stimulan ekonomi yang diperuntukan bagi masyarakat kecil terdampak pandemi Covid-19.

“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Keuangan sesegera mungkin, paling lambat Senin saya kira, berusaha untuk mengeluarkan peraturan di mana daerah bisa merealokasikan APBD mereka untuk jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi sehingga ini bisa menjadi dasar bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya,” pungkasnya.

Menyangkut hal ini, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 19 Juli 2021: Leo Semangat, Virgo Percaya Diri, dan Libra Ada Cerita Romansa

Surat Edaran itu ditandatangani Tito Karnavian pada tanggal 18 Juli 2021 ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam rangka, mendukung pelaksanaan PPKM Darurat demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat, serta percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, melalui SE ini Mendagri meminta kepada para kepada daerah agar:

Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Baca Juga: 10 Perubahan ‘Kegelapan Tak Terbatas’ Tentang Leon Kennedy di Resident Evil: Infinite Darkness

Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

a) Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

b) Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

Baca Juga: Pihak Keluarga Nizar Banat Menduga Otoritas Palestina Tutupi Kematian sang Kritikus

c) Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

Baca Juga: Pihak Keluarga Nizar Banat Menduga Otoritas Palestina Tutupi Kematian sang Kritikus

a) Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan

b) Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Keenam, Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x