PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa dan Bali, Fasilitas Umum Termasuk Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

- 1 Juli 2021, 15:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan soal PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan soal PPKM Darurat Jawa-Bali. /dok. Kemenko Maritim dan Invetasi

Kemudian kegiatan makan atau minum di tempat umum diharuskan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga: Cerita Kades yang tolong Warganya Carikan Rumah Sakit di Bandung: Ini Darurat, Urusan Kemanusiaan

Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng.

Serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah secara resmi ditutup sementara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah