Kemudian kegiatan makan atau minum di tempat umum diharuskan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.
Baca Juga: Cerita Kades yang tolong Warganya Carikan Rumah Sakit di Bandung: Ini Darurat, Urusan Kemanusiaan
Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng.
Serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah secara resmi ditutup sementara.***