Minta Pasal Pidana Pengibaran Bendera Kusam Dicabut, Pakar: Berbahaya bagi Rakyat Kecil dan Tak Ada Urgensinya

- 1 Juli 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih.
Ilustrasi Bendera Merah Putih. /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Berikut Drakor Rating Tinggi yang Dibintangi 5 Aktor Korea dengan Bayaran Termahal, Apa Saja?

"Karena dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI,” ungkapnya.

“Jadi soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," lanjut Suparji.

Larangan, kata Supraji, cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang niatnya untuk merendahkan bendera Merah Putih.

Baca Juga: Temukan Alasan Orang Lain Jatuh Cinta pada Anda Melalui Pilihan Bentuk Kalung Berikut

"Jadi pasal 234 RKUHP sudah cukup dan pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir,” kata Suparji.

“Misalnya soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," tambahnya.

Suparji berpesan kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya, serta tak memperberat masyarakat kecil.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah