Minta Pasal Pidana Pengibaran Bendera Kusam Dicabut, Pakar: Berbahaya bagi Rakyat Kecil dan Tak Ada Urgensinya

- 1 Juli 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih.
Ilustrasi Bendera Merah Putih. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta pasal pidana untuk pengibaran bendera Merah Putih kusam dicabut.

Suparji meminta pasal pidana pengibaran bendera Merah Putih kusam dicabut dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Menurutnya, pasal tersebut perlu dicabut dapat berdampak pada rakyat kecil dan tak ada urgensinya.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Akui Ogah Sesumbar Soal Nikah: Amit-Amit Mudah-Mudahan Jangan Sampai ke Kita

"Saya kira lebih baik pasal tersebut dicabut saja, karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya,” kata dia kepada Antara, Rabu 30 Juni 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Dia khawatir seandainya ada masyarakat yang terjerat pasal tersebut karena tak mampu membeli bendera baru lalu mengibarkan bendera kusam.

“Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana," imbuhnya.

Baca Juga: Addie MS: Belum Pernah Kusaksikan ada Presiden Indonesia yang Dicela Bertahun-tahun Seperti Jokowi

Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran bendera kusam, kata Suparji, sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x