Minta Pasal Pidana Pengibaran Bendera Kusam Dicabut, Pakar: Berbahaya bagi Rakyat Kecil dan Tak Ada Urgensinya

- 1 Juli 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih.
Ilustrasi Bendera Merah Putih. /Pikiran Rakyat

"Larangan tersebut kontraproduktif," ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 235 RKUHP menyebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang;

Baca Juga: Addie MS: Belum Pernah Kusaksikan ada Presiden Indonesia yang Dicela Bertahun-tahun Seperti Jokowi

(a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

(b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau

Baca Juga: Penelitian Sebut 6 Tanda Ini Jadi Pertanda Halus Suami Tak Lagi Mencitai Istrinya

(d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Dia mengatakan bahwa sejatinya jiwa nasionalisme tak bisa diukur dari apakah bendera yang dikibarkan itu kusam atau tidak.

Bisa jadi, lanjut Suparji, mereka sangat nasionalis di tengah keterbatasan yang ada.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah