Minta Pasal Pidana Pengibaran Bendera Kusam Dicabut, Pakar: Berbahaya bagi Rakyat Kecil dan Tak Ada Urgensinya

- 1 Juli 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih.
Ilustrasi Bendera Merah Putih. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta pasal pidana untuk pengibaran bendera Merah Putih kusam dicabut.

Suparji meminta pasal pidana pengibaran bendera Merah Putih kusam dicabut dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Menurutnya, pasal tersebut perlu dicabut dapat berdampak pada rakyat kecil dan tak ada urgensinya.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Akui Ogah Sesumbar Soal Nikah: Amit-Amit Mudah-Mudahan Jangan Sampai ke Kita

"Saya kira lebih baik pasal tersebut dicabut saja, karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya,” kata dia kepada Antara, Rabu 30 Juni 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Dia khawatir seandainya ada masyarakat yang terjerat pasal tersebut karena tak mampu membeli bendera baru lalu mengibarkan bendera kusam.

“Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana," imbuhnya.

Baca Juga: Addie MS: Belum Pernah Kusaksikan ada Presiden Indonesia yang Dicela Bertahun-tahun Seperti Jokowi

Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran bendera kusam, kata Suparji, sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP.

"Larangan tersebut kontraproduktif," ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 235 RKUHP menyebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang;

Baca Juga: Addie MS: Belum Pernah Kusaksikan ada Presiden Indonesia yang Dicela Bertahun-tahun Seperti Jokowi

(a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

(b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau

Baca Juga: Penelitian Sebut 6 Tanda Ini Jadi Pertanda Halus Suami Tak Lagi Mencitai Istrinya

(d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Dia mengatakan bahwa sejatinya jiwa nasionalisme tak bisa diukur dari apakah bendera yang dikibarkan itu kusam atau tidak.

Bisa jadi, lanjut Suparji, mereka sangat nasionalis di tengah keterbatasan yang ada.

Baca Juga: Berikut Drakor Rating Tinggi yang Dibintangi 5 Aktor Korea dengan Bayaran Termahal, Apa Saja?

"Karena dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI,” ungkapnya.

“Jadi soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," lanjut Suparji.

Larangan, kata Supraji, cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang niatnya untuk merendahkan bendera Merah Putih.

Baca Juga: Temukan Alasan Orang Lain Jatuh Cinta pada Anda Melalui Pilihan Bentuk Kalung Berikut

"Jadi pasal 234 RKUHP sudah cukup dan pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir,” kata Suparji.

“Misalnya soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," tambahnya.

Suparji berpesan kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya, serta tak memperberat masyarakat kecil.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah