Minta Hasil Tes Negatif Covid-19 di Bandara Dievaluasi, Komisi V DPR: Usut Tuntas Surat Palsu Bebas PCR

- 29 Juni 2021, 20:55 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie meminta evaluasi pemeriksaan surat negatif Covid-19 di Bandara.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie meminta evaluasi pemeriksaan surat negatif Covid-19 di Bandara. /Facebook Sy Abdullah Alkadrie/

Baca Juga: Sering Merasa Tak Pantas dengan Prestasi yang Diraih di Tempat Kerja? Mungkin Kamu Mengalami Imposter Syndrome

"Dan tentu saja masyarakat umum, seluruhnya divaksinasi. Karena kalaupun tertular, akan lebih cepat pulih bagi orang yang sudah divaksin," kata Syarif Abdullah.

Pemprov Kalimantan Barat melarang dua maskapai yakni Lion Air dan Citilink untuk masuk ke Kalimantan Barat dari Surabaya karena ada penumpang yang membawa surat negatif Covid-19 namun ketika diperiksa ulang, statusnya positif pada Selasa (22/6).

Satgas Covid-19 Kalimantan Barat mewajibkan warga yang akan masuk Kalimantan Barat melalui bandara maupun pelabuhan untuk menunjukkan surat negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.

Dinas Perhubungan Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat nomor 553/280/Dishub-C yang menegaskan persyaratan penumpang kapal laut tujuan Kalimantan Barat menunjukkan surat negatif PCR saat akan berangkat.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah