Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Wartawan di Sumatera Utara, Diantaranya Oknum TNI

- 25 Juni 2021, 18:00 WIB
Polisi tangkap pelaku penembakan terhadap wartawan.
Polisi tangkap pelaku penembakan terhadap wartawan. /ANTARA/HO-Polres Simalungun/

PR CIREBON - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kejadian penembakan yang menewaskan seorang wartawan.

Polisi bergerak cepat dengan berhasil menangkap tiga orang pelaku dari kasus penembakan terhadap wartawan yang terjadi di Sumatera Utara itu.

Polisi juga segera melakukan pendalaman dalam kasus penembakan pada wartawan untuk mengetahui motif dari pelaku.

Baca Juga: Varian Baru Terganas dari Covid-19 Ada di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Hadir di Karawang dan Kota Depok

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan wartawan tersebut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berinisial YFP (31) dan S (57) yang merupakan warga Kota Pematangsiantar.

Sementara salah satu dari pelaku yakni A diketahui adalah oknum TNI yang menjadi eksekutor dari penembakan terhadap wartawan.

Baca Juga: Petani Melenial Binaan TPH Jawa Barat Panen Jagung Hibrida Pertama

Berdasarkan penyidikan, terungkap bahwa motif dari tindakan penembakan tersebut dikarenakan tersangka S sakit hati kepada pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan miliknya.

Kesal akan hal itu, S memerintahkan seseorang untuk memberikan pelajaran kepada korban yang seorang wartawan tersebut.

Akibatnya korban ditembak di paha kirinya. Tembakan tersebut ternyata mengenai pembuluh arteri yang membuatnya mengalami pendarahan parah.

Baca Juga: 6 Manfaat Beras Merah Bagi Kesehatan, Ampuh Kontrol Tingkat Kolesterol

Pendarahan hebat yang dialaminya membuat korban kehabisan darah dalam perjalanan ke rumah sakit.

Polisi mendapati kalau korban yang seorang wartawan tersebut sebelumnya pernah meminta jatah kepada pelaku sebagai syarat tidak akan memberitakan hal buruk mengenai usahanya.

Wartawan tersebut ternyata meminta jatah sebesar Rp12 juta atau memenuhi permintaannya yakni memberikan dua pil ekstasi per hari yang harganya Rp200 ribu per butir.

Baca Juga: Soal Kabar Jenazah Covid-19 yang Diangkut dengan Truk, Ahmad Riza Patria: Kami Masih Gunakan Mobil Ambulans

Melalui penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat disembunyikan salah satu tersangka untuk menghilangkan jejak.

Selain itu, disita juga senjata air softgun, mobil korban, satu unit sepeda motor, dan parang sebagai bagian barang bukti.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Panca memaparkan, senjata yang digunakan oleh pelaku adalah buatan pabrikan Amerika.

Baca Juga: Disinyalir Akibat Genosida di Masa Lampau, Kanada Temukan Ratusan Kuburan Tak Bernama

Kapolda Sumatera Utara itu menegaskan bahwa nomor senjata tidak terdaftar sebagai aset dari TNI atau Polri, sehingga masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asalnya.

“Itu senjata pabrikan.  Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” ujar Panca dalam siaran pers, 25 Juni 2021.

Akibat perbuatannya tersebut ketiga pelaku diancam dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah