Sementara toko itu bisa dibuka setelah pemilik toko mengirimkan kuncinya melalui angkutan umum ke kerabatnya.
Di sisi lain pemilik toko sudah pergi meninggalkan tokonya ke arah Kota Palangka Raya.
Alhasil polisi yang masuk ke toko tersebut hanya menemukan ruangan kosong tanpa ada barang bukti miras di dalamnya.
Baca Juga: Viral Video Wakil Bupati Kotawaringin Dibentak-bentak Penjual Miras yang Kesal Tidak Mendapat Izin
Syaifullah mengungkapkan bahwa polisi adalah petugas hukum yang memiliki aturan hukum.
“Kita ini petugas hukum, tidak boleh melanggar hukum. Kalau kita mau masuk harus ada izin dari pengadilan, makanya harus ada pelapor kemudian diproses laporan polisi,” ucapnya.
“Kemudian setelah itu semua harus ada izin dari pengadilan, jadi kita tidak bisa serta merta masuk, semua ada aturan,” sambung Syaifullah.
Baca Juga: Media Asing Soroti Garuda Indonesia yang Tak Kuat Bayar Sukuk Rp7,2 Triliun
Syaifullah menambahkan kalau pihaknya akan berupaya mengklarifikasi orang-orang yang ada dalam video karena tidak ada bukti fisik miras yang ditemukan.