PR CIREBON- Kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra sempat mencuri perhatian publik dan menyeret seorang Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra diketahui telah melakukan tindakan suap pada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki.
Peran Pinangki dalam kasus tersebut adalah telah melakukan pengurusan fatwa MA untuk meloloskan Djoko Tjandra dari hukuman MA terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Putuskan Beli APD: Aku Nggak Kuat Mau Peluk Dia!
Berdasarkan hal tersebut Pinangki harus menjalani proses hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja kejutkan keputusannya mengenai kasus yang menimpa Pinangki.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antaranews.com, Pinangki telah mendapatkan potongan hukuman dari Majelis Hakim setelah permohonan bandingnya dikabulkan.
Awalnya Pinangki dikenakan hukuman selama sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.