Najwa Shihab Unggah Berita Vonis Jaksa Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara, Netizen: Lagi Diskon

- 15 Juni 2021, 18:15 WIB
Baru-baru ini, Najwa Shihab mengunggah berita terkait pemangkasan vonis Jaksa Pinangki yang kini menjadi 4 tahun penjara.*
Baru-baru ini, Najwa Shihab mengunggah berita terkait pemangkasan vonis Jaksa Pinangki yang kini menjadi 4 tahun penjara.* /Instagram.com/@najwashihab

PR CIREBON - Baru-baru ini, Najwa Shihab mengunggah berita yang dilansirnya dari Antara News, terkait vonis Jaksa Pinangki yang dipangkas jadi 4 tahun penjara.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @najwashihab pada Selasa 15 Juni 2021, Najwa Shihab menuliskan perihal pemangkasan vonis Jaksa Pinangki.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari," tulis Najwa Shihab.

Baca Juga: TMMD ke-111 Kodim 0615 Kuningan Ringankan Derita Warga Jamberama, Tak Mau Lagi Jalan Kaki 5 Km

Pinangki Sirna Malasari mencantumkan sederet keahlian sebagai pegawai Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pinangki juga akhirnya menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Diketahui, dalam putusan hakim, majelis hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki menjadi empat tahun penjara.

Baca Juga: Lirik Lagu Spin Off - UP10TION, Disertai Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki.

"Dilansir Antara, putusan itu diambil oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada 14 Juni 2021," tulis Najwa Shihab.

Selain itu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Waspada! Inilah 3 Gangguan Kesehatan Jika Terlalu Sering Makan Tahu

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulisnya yang dilansir dari Antara.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan uang 500 ribu dolar AS, atau sekitar Rp7,3 Miliar dari buronan Bank Bali, yaitu Djoko Tjandra.

Pinangki Sirna Malasari masuk dalam pusaran kasus Djoko Tjandra, pasca Tim Penangkap Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa Djoko dari Malaysia ke Indonesia, pada Kamis, 30 Juli 2020 silam.

Baca Juga: Pembunuhan di Masjid Christchurch Akan Difilmkan, Warga dan Pemimpin Selandia Baru Protes Karena Hal Ini

Unggahan Instagram Najwa Shihab.*
Unggahan Instagram Najwa Shihab.* Instagram.com/@najwashihab


Melalui unggahan Najwa Shihab tersebut, netizen pun turut turut berkomentar.

"Dimana-mana penegak hukum ngelakuin pelanggaran hukum itu harusnya hukumannya lebih berat, eh disini malah dapet banyak diskon," tulis akun Instagram @ddn.suryadinata.

Baca Juga: Link Nonton 'At a Distance Spring is Green' yang Dibintangi Park Ji Hoon, Kang Min Ah, dan Bae In Hyuk

"Emang hukum lagi ada promo apaan sih," komentar akun @andhikanoe.

"Kalau mau korupsi silahkan selagi hukum lagi didiskon," ujar akun @yuridnovrida.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @najwashihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x