Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba 1,1 Ton di Timur Tengah, Kapolri: Maksimal Hukuman Mati

- 15 Juni 2021, 11:45 WIB
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Narkoba jaringan Timur Tengah.
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Narkoba jaringan Timur Tengah. /dok. Humas Polri/

Sebelumnya telah diamankan lima warga negara Indonesia dan dua orang berkewarganegaraan Nigeria.

Barang bukti sendiri didapatkan dari empat lokasi yang tersebar dan berbeda-beda.

Baca Juga: Ahli Ungkap Minuman Terburuk bagi Kesehatan Mental Seseorang

Pertama, sebanyak 393 kilogram (kg) sabu didapat di wilayah Gunung Sindur, Bogor. Tersangka yang ditangkap di TKP berinisial NR dan HA.

Lalu, Polri juga melakukan penggerebekan di ruko, Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur. Dari penggerebekan tersebut didapatkan 511 kg sabu.

Di lokasi tersebut, Polri membekuk dua tersangka yang merupakan warga negara asing.

Baca Juga: Park Hyung Sik dan Jeon So Nee dalam Pembicaraan untuk Bintangi Drama Korea Youth, Climb the Barrier

Selanjutnya Polri juga melakukan penggerebekan di apartemen Basura, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, Polri meringkus tersangka berinisial AK bersama 50 kg sabu.

Penangkapan terakhir dilakukan di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah