Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba 1,1 Ton di Timur Tengah, Kapolri: Maksimal Hukuman Mati

- 15 Juni 2021, 11:45 WIB
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Narkoba jaringan Timur Tengah.
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Narkoba jaringan Timur Tengah. /dok. Humas Polri/

Baca Juga: Markis Kido Meninggal Dunia, Ini Dia Profil Singkat dan Momen Keemasan Sang Legenda Bulu Tangkis Indonesia

Aparat berhasil mendapati 175 kg sabu beserta tersangka yang diketahui berinisial H.

Berdasarkan tindakannya tersebut tersangka dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolri menyebutkan tersangka dapat diancam hukuman minimal enam tahun sampai hukuman mati.

Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Mimpinya Menjadi Kenyataan, Member Lainnya Beri Reaksi Ini

“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” ucap Kapolri.

Penangkapan penyelundupan narkoba ini bukti dari kesungguhan Polri dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah