Aparat berhasil mendapati 175 kg sabu beserta tersangka yang diketahui berinisial H.
Berdasarkan tindakannya tersebut tersangka dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolri menyebutkan tersangka dapat diancam hukuman minimal enam tahun sampai hukuman mati.
Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Mimpinya Menjadi Kenyataan, Member Lainnya Beri Reaksi Ini
“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” ucap Kapolri.
Penangkapan penyelundupan narkoba ini bukti dari kesungguhan Polri dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di Indonesia.***