Firli Bahuri menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya kewenangan dari pihak KPK.
"Dalam rangka pengalihan dari KPK menjadi ASN, KPK bekerja sama dengan kementerian lembaga, dan beberapa pihak lainnya," tambahnya.
Baca Juga: Kota Magelang Dapatkan Bonus Dana Intensif Daerah Mencapai Rp63,69 Miliar, Berikut Alasannya
Kemudian, Ketua KPK tersebut menyinggung adanya tudingan bahwa pihak KPK yang telah berhasil memberantas korupsi diragukan rasa nasionalismenya.
Dirinya mengatakan, "Dalam syarat ASN dalam undang-undang No. 5 Tahun 2014, itu disebutkan salah satunya setia kepada Pancasila," ungkapnya.
"Tentu, KPK tidak dapat bekerja sendiri, melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," ujarnya.
Selanjutnya, Andy menanyakan reaksi Firli Bahuri saat dirinya diadukan ke berbagai lembaga diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI).
"Anda diadukan, bagaimana reaksi Anda?," ujar Andy.
"Saya sangat pahami, apa yang mereka sampaikan, dan mereka adukan, namun harus diselesaikan melalui prosedur hukum," jawab Firli Bahuri.***