Polri Tidak Akan Menindaklanjuti Laporan ICW Terhadap Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Berikut Alasannya

- 8 Juni 2021, 12:45 WIB
Laporan ICW mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.*
Laporan ICW mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.* /Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Pertikaian di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin panas setelah Polri pastikan tidak akan mengusut laporan.

Polemik ini seolah menjadi kelanjutan dari permasalahan yang terjadi mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang ada di KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Baca Juga: Persidangan Aung San Suu Kyi Dijadwalkan 14 Juni 2021, Ini Dakwaan yang Dituduhkan pada Pemimpin Myanmar

Sebelumnya ICW juga pernah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri untuk menarik atau memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

Menanggapi laporan tersebut, Polri dengan jelas menyampaikan tidak akan memprosesnya dan berencana untuk mengembalikan laporan itu ke ICW.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.Polri.go.id, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan Polri tak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Ketua KPK, Komjen Pol Firli tersebut dan akan mengembalikannya ke ICW.

Baca Juga: Rizal Ramli Sibuk Pelajari Laporan Keuangan Dana Haji, Usai Terima Tantangan Debat Yandri Susanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono beralasan bahwa laporan seperti itu sudah pernah diusut sebelumnya oleh pihak internal KPK.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x