“Ya tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri,” ujarnya.
“Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu,” lanjut Rusdi.
Rusdi menekankan, penolakan Polri juga beralasan, karena masalah yang berkaitan dengan Ketua KPK itu sudah diselesaikan.
“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal. Sudah diproses sama Dewan Pengawas (Dewas) secara internal di KPK,” kata Rusdi.
Ia juga menambahkan agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut, karena pada dasarnya dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.
“Kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu,” katanya.
“Perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta-merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut,” sambung Rusdi.
Rusdi menegaskan walaupun dilaporkan, tetap diperlukan pendalaman ada atau tidaknya tindak pidana sesuai dengan laporan.