Polri Tidak Akan Menindaklanjuti Laporan ICW Terhadap Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Berikut Alasannya

- 8 Juni 2021, 12:45 WIB
Laporan ICW mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.*
Laporan ICW mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.* /Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

“Ya tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri,” ujarnya.

“Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu,” lanjut Rusdi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tumbang Melawan Vietnam, Ketua PSSI: Pemain Harus Fokus dan Bangkit di Laga Terakhir

Rusdi menekankan, penolakan Polri juga beralasan, karena masalah yang berkaitan dengan Ketua KPK itu sudah diselesaikan.

“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal. Sudah diproses sama Dewan Pengawas (Dewas) secara internal di KPK,” kata Rusdi.

Ia juga menambahkan agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut, karena pada dasarnya dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini, 8 Juni 2021, Aries, Taurus, Gemini: Sesuatu Tak Berjalan Sesuai Keinginan

“Kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu,” katanya.

“Perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta-merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut,” sambung Rusdi.

Rusdi menegaskan walaupun dilaporkan, tetap diperlukan pendalaman ada atau tidaknya tindak pidana sesuai dengan laporan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x