“Saya minta Pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah bentul kompensasi atas penugasan Pertamina untuk Premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa sehingga harganya setara Premium.
Karena itu, Mulyanto meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah berencana menghapus BBM Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun 2022.
Penghapusan BBM Premium dilakukan sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tangan Sering Tiba-tiba Nyeri atau Kesemutan? Kenali Penyebabnya
Penghapusan BBM Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
Aturan tersebut mewajibkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro IV.
Sehingga, bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.***