Baca Juga: Ayo Klaim Segera Kode Redeem ML Terbaru yang Dirilis Moonton pada Jumat, 11 Juni 2021
Disisi lain, tersangka mengaku kalau sudah melakukan aksinya tersebut beberapa kali. Bahkan ada yang dua kali sampai empat kali tiap orangnya.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan beberapa kali, ada yang dua sampai 4 kali per orang. Perbuatan tersebut dilakukan usai korban selesai belajar di yayasan tersebut,” kata Guruh.
Akibat tindakannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Jadwal Acara di Trans 7, Trans TV, dan GTV pada Jumat, 11 Juni 2021: Saksikan Film Lockout
Sebelumnya tindakan pencabulan ini sendiri diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.
Karena itu sangat disarankan kepada orang tua agar terus menjaga komunikasi dan mengawasi anak-anaknya agar dapat menghindari hal seperti ini.***