Guru Ngaji Cabuli Muridnya yang Berumur 7 hingga 9 Tahun, Polisi: Ada 5 Anak yang Menjadi Korban

- 11 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi. Guru Ngaji  yang melakukan tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya berhasil ditangkap Polisi dan diancam 20 tahun penjara.
Ilustrasi. Guru Ngaji yang melakukan tindakan pencabulan terhadap murid-muridnya berhasil ditangkap Polisi dan diancam 20 tahun penjara. /Pixabay/Anemone123/

Setelah dilakukan penyelidikan, setidaknya ada lima orang yang sudah menjadi korban pencabulan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 11 Juni 2021: Prediksi Shio Kelinci, Naga, Ular Perhatikan Keluarga dan Hindari Keborosan

“Tersangka berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,” kata Guruh.

Guruh juga memaparkan kalau korbannya semua adalah anak didik dari tersangka yang masih dibawah umur.

Disampaikan juga kalau tersangka adalah guru matematika dan ngaji di salah satu yayasan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 11 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Datangnya Hal Baik Juga Dihampiri Rasa Cinta

“Usia korban ini bermacam-macam ya, mulai dari 7-9 tahun,” ujar Guruh.

Berdasarkan dari proses penyelidikan polisi, korban mengungkapkan kalau ada beberapa temannya yang juga mendapat perlakuan yang sama oleh tersangka.

“Berdasarkan cerita korban yang menyebut dia tidak sendiri dan ada beberapa teman-temannya,” ucap Guruh.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x