Sempat Viral Namun Kurang Bukti, Polisi Resmi Tetapkan Pemerkosa Wanita di Bintaro sebagai Tersangka

- 8 Agustus 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual: Kades Lempong di Wajo Sulsel terancam kehilangan jabatan setelah melakukan tindakan pelecehan seksual pada siswi KKN, setelah ia dilaporkan.
Ilustrasi pelecehan seksual: Kades Lempong di Wajo Sulsel terancam kehilangan jabatan setelah melakukan tindakan pelecehan seksual pada siswi KKN, setelah ia dilaporkan. /PEXELS/Kat Jayne

PR CIREBON - Jagat maya kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual, setelah sebelumnya ramai kasus Gilang Bungkus dan Dosen Swinger.

Kali ini, cerita kekerasan seksual diungkapkan oleh seorang korban berinisial AF yang merupakan warga Bintaro melalui akun Instragram pribadinya pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Kisah yang dibagikan AF bukanlah cerita baru, namun merupakan kisah kelamnya yang pernah diserang dan diperkosa oleh pria tak dikenal pada 13 Agustus 2019 silam.

Baca Juga: Menginfeksi Lebih dari 60 Orang, Tiongkok Dihantui dengan Bunyavirus Baru yang Menular Melalui Kutu

 

Kala itu, AF harus dilarikan ke rumah sakit karena luka akibat dipukul pria tersebut oleh benda serupa logam.

AF pun sempat melaporkan hal itu kepada pihak berwajib, namun rupanya AF mengaku tidak bisa membawa kasus ini ke ranah hukum, karena bukti yang dimilikinya tidak cukup kuat untuk membawanya ke meja pengadilan.

Terkait cerita viral tersebut, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan pria pelaku pemerkosa tersebut sebagai tersangka, sekaligus menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dalam pencarian kita. Iya (pemerkosa ditetapkan sebagai DPO),” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2020 dikutip PikranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x