Namun, penahanan terhadap HM alias UC ditangguhkan pada 19 Mei, penyidik melakukan gelar dan mencoba menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Penangkapan HM alias UC, kata Ramadhan, dilakukan dalam rangka mengamankannya dari amukan masyarakat yang marah dan hendak membakar rumahnya.
"Namun Kamis (20 Mei) penyidik kembali laksanakan gelar untuk mencoba menggelar restorative justice dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," ujar Ramadhan.
Sementara itu, kasus video ujaran kebencian terhadap Palestina yang viral di media sosial juga terjadi di Bengkulu.
Kali ini pelaku merupakan salah seorang siswa sekolah berinisial MS.
Baca Juga: Kehilangan Dompet saat Bertemu dengan Baim Wong, Fiki Naki: Wah Maling ...
Ramadhan menyeut kejadian tersebut juga diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif, atau diselesaikan di luar pengadilan.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan mediasi yang dihadiri Kapolres Bengkulu, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, pelaku dan orang tua pelaku.
Dalam mediasi tersebut, MS dan orang tuanya bersedia menyampaikan permintaan maaf di depan umum dan sekaligus mengunggahnya di media sosial. Peserta mediasi pun menerima permintaan maaf tersebut.