PR CIREBON – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus video penghinaan terhadap Palestina yang terjadi di NTB dan Bengkulu.
"Terkait video ujaran kebencian ada dua peristiwa terjadi di NTB dan Bengkulu. Keduanya diselesaikan secara restorative justice," kata dia saat dikonfirmasi, 21 Mei 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, kasus video viral menghina Palestina terjadi di NTB pada 15 Mei, sekitar pukul 19.00 WIT.
Pelaku berinisial HM alias UC yang merupakan seorang pekerja kebersihan di salah satu kampus di Mataram.
HM alias UC sempat diamankan oleh petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen elektronik terkait video penghinaan tersebut, serta memeriksa tiga orang saksi.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Pajak untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Said Abdullah
HM alias UC bahkan disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juchto Pasal 5 ayat 2 UU ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.