Kasus Video Viral Hina Palestina Diselesakan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

- 21 Mei 2021, 10:41 WIB
Dokumentsi foto, pengguna gadget beraktifitas dengan telepon selulernya dengan latar belakang logo Twitter Ilustrasi gambar ini diambil pada (27 November 2013).
Dokumentsi foto, pengguna gadget beraktifitas dengan telepon selulernya dengan latar belakang logo Twitter Ilustrasi gambar ini diambil pada (27 November 2013). /REUTERS/Kacper Pempel/

PR CIREBON – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus video penghinaan terhadap Palestina yang terjadi di NTB dan Bengkulu.

"Terkait video ujaran kebencian ada dua peristiwa terjadi di NTB dan Bengkulu. Keduanya diselesaikan secara restorative justice," kata dia saat dikonfirmasi, 21 Mei 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, kasus video viral menghina Palestina terjadi di NTB pada 15 Mei, sekitar pukul 19.00 WIT.

Baca Juga: Ramalan Tarot Jumat 21 Mei 2021, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces: di Antara Takdir atau Nasib

Pelaku berinisial HM alias UC yang merupakan seorang pekerja kebersihan di salah satu kampus di Mataram.

HM alias UC sempat diamankan oleh petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen elektronik terkait video penghinaan tersebut, serta memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Pajak untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Said Abdullah

HM alias UC bahkan disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juchto Pasal 5 ayat 2 UU ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x