Baca Juga: Kode Redeem ML Hari Jumat, 21 Mei 2021, Ambil Hadiah Gratisnya dari Moonton!
"Peserta rapat menerima permintaan maaf dan MS serta keluarga akan merendam situasi terjadi. Terhadap MS dari otoritas sekolah akan dilakukan pembinaan dan sanksi sebagai efek jera agar peristiwa tidak terjadi lagi atau dilakukan siswa lain," kata Ramadhan.
Uoaya penyelesaian hukum dengan pendekatan keadilan restoratif ini, kata dia, dilakukan dengan mempedomani kriteria seperti tidak meresahkan masyarakat, dan antar masyarakat sepakat untuk diselesaikan secara damai.
"Ketika kriteria ini tidak terpenuhi maka proses hukum tetap berlanjut," ujar Ramadhan.***