Soal SK Penonaktifan 75 Pegawai, Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang

- 12 Mei 2021, 06:00 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK adalah tidakan yang sewenang-wenang.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK adalah tidakan yang sewenang-wenang. /instagram/@novelbaswedan

PR CIREBON - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan SK soal penonaktifan 75 pegawai adalah tidakan yang sewenang-wenang.

Novel Baswedan beranggap, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan tidakan sewenang-wenang kepada pegawainya.

Diketahui, Novel Baswedan termasuk dalam 75 pegawai yang akan dinonaktifkan oleh KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebansaan (TWK).

Baca Juga: Memes Prameswari Datang ke Rumahnya untuk Berikan Hadiah Spesial, Billy Syahputra: Sweet

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," ujarnya Selasa 11 Mei 2021.

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam Antara.

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Lirik Lagu My Youth - NCT Dream, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujar dia.

Ia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka yang Cegat Seorang Anggota TNI, Debt Collector: Saya Minta Maaf

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Rambut Jimin BTS dalam Foto Teaser 'Butter' Disebut ARMY Mirip Burung Ini

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Sidang Isbat Menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Jatuh Hari Kamis 13 Mei 2021

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x