1. Memisahkan limbah uji deteksi Covid-19
Cara pertama yaitu limbah uji deteksi Covid-19 dikemas dengan kemasan berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor dan kedap udara.
Baca Juga: Simak! Berikut Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran
Hanya boleh dilakukan penyimpanan pada suhu kamar paling lama 2x24 jam.
2. Memusnahkan limbah uji deteksi Covid-19 di pengolahan limbah B3
Pemusnahan brupa insinerator dengan suhu minimal 800 drajat Celcius atau autoclave limbah B3 yang dimiliki rumah sakit atau jasa pengolah limbah B3 sesuai ketentuan.
Baca Juga: Genap Berusia 37 Tahun, Nadine Chandrawinata Bersyukur: Selalu Berada di Sekitar Orang-orang Baik
KLHK mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pencatatan dan pelaporan timbulan limbah B3 Covid-19 untuk disampaikan kepada KLHK melalui website: https://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid.
Selain itu, KLHK juga menyampaikan bahwa limbah B3 harus sesgera mungkin dimusnahkan.
"Limbah uji deteksi covid-19 masuk katagori limbah B3 yang harus segera dimusnahkan dengan peralatan Pengolah Limbah B3 yang tepat," paparnya.