Geram dengan Oknum yang Manfaatkan Limbah Uji Deteksi Covid-19, KLHK: Limbah B3 Harus Segera Dimusnahkan

- 8 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta limbah uji deteksi Covid-19 segera dimusnahkan.*
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta limbah uji deteksi Covid-19 segera dimusnahkan.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

1. Memisahkan limbah uji deteksi Covid-19

Cara pertama yaitu limbah uji deteksi Covid-19 dikemas dengan kemasan berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor dan kedap udara.

Baca Juga: Simak! Berikut Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran

Hanya boleh dilakukan penyimpanan pada suhu kamar paling lama 2x24 jam.

2. Memusnahkan limbah uji deteksi Covid-19 di pengolahan limbah B3

Pemusnahan brupa insinerator dengan suhu minimal 800 drajat Celcius atau autoclave limbah B3 yang dimiliki rumah sakit atau jasa pengolah limbah B3 sesuai ketentuan.

Baca Juga: Genap Berusia 37 Tahun, Nadine Chandrawinata Bersyukur: Selalu Berada di Sekitar Orang-orang Baik

KLHK mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pencatatan dan pelaporan timbulan limbah B3 Covid-19 untuk disampaikan kepada KLHK melalui website: https://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid.

Selain itu, KLHK juga menyampaikan bahwa limbah B3 harus sesgera mungkin dimusnahkan.

"Limbah uji deteksi covid-19 masuk katagori limbah B3 yang harus segera dimusnahkan dengan peralatan Pengolah Limbah B3 yang tepat," paparnya.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kementerianlhk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x