PR CIREBON- Masyarakat baru-baru ini digegerkan dengan berita penggunaan alat rapid test yang terjadi di Bandara Kualanamu.
Hal tersebut terkait dengan adanya dugaan kasus penggunaan kembali alat rapid test bekas.
Tindakan dari oknum petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi tersebut sangat mengkhawatirkan.
Baca Juga: Tepat pada Hari ini, Amerika Serikat secara Resmi Tarik Pasukan dari Afghanistan!
Pasalnya tindakan itu dilakukan ketika Indonesia sedang berjuang melawan penyebaran pandemi Covid-19.
Dilansir dari PMJ News, Polda Sumatera Utara (Sumut) sampai saat ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Lima tersangka tersebut diketahui sebagai Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawainya.
Baca Juga: Lirik Lagu Waktu dan Perhatian yang Dinyanyikan sang Juara Indonesian Idol Rimar Callista
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan tindakan menggunakan alat rapid test antigen bekas tersebut sudah berlangsung selama empat bulan.