Geram dengan Oknum yang Manfaatkan Limbah Uji Deteksi Covid-19, KLHK: Limbah B3 Harus Segera Dimusnahkan

- 8 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta limbah uji deteksi Covid-19 segera dimusnahkan.*
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta limbah uji deteksi Covid-19 segera dimusnahkan.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

PR CIREBON - Aksi oknum yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu pada beberapa pekan lalu cukup membuat publik geram.

Lantaran, oknum petugas itu memanfaatkan limbah bekas uji deteksi Covid-19 untuk kepentingan bisnisnya.

Menanggapi oknum tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan statement tentang limbah uji deteksi Covid-19.

Baca Juga: Bongkar Koleksi Wig Harga Puluhan Juta Milik Nanda Arsyinta, Marshel Widianto: Cicilan Mobil Gue Bisa Kebayar!

KLHK menyayangkan kejadian yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 untuk meraup keuntungan.

"Sangat disayangkan karena pemerintah telah membuat aturan terkait hal ini yang pastinya menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat banyak," ungkap Biro Humas KLHK pada 7 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com di akun Instagram @kementerianlhk.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) MENLHK Nomor 03 Thaun 2021 serta Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 dari pelaksanaan uji deteksi Covid-19 tidak boleh digunakan ulang dan harus dimusnahkan dengan tata cara yang tepat.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-52, Anies Baswedan: Tiba-tiba Dihadang Jajaran Pemprov DKI Jakarta, Ternyata...

Adapun langkah-langkah untuk menangani limbah uji deteksi Covid-19 sesuai aturan, yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kementerianlhk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x