PR CIREBON - Aksi oknum yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu pada beberapa pekan lalu cukup membuat publik geram.
Lantaran, oknum petugas itu memanfaatkan limbah bekas uji deteksi Covid-19 untuk kepentingan bisnisnya.
Menanggapi oknum tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan statement tentang limbah uji deteksi Covid-19.
KLHK menyayangkan kejadian yang memanfaatkan limbah uji deteksi Covid-19 untuk meraup keuntungan.
"Sangat disayangkan karena pemerintah telah membuat aturan terkait hal ini yang pastinya menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat banyak," ungkap Biro Humas KLHK pada 7 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com di akun Instagram @kementerianlhk.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) MENLHK Nomor 03 Thaun 2021 serta Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 dari pelaksanaan uji deteksi Covid-19 tidak boleh digunakan ulang dan harus dimusnahkan dengan tata cara yang tepat.
Adapun langkah-langkah untuk menangani limbah uji deteksi Covid-19 sesuai aturan, yaitu sebagai berikut: