Baca Juga: Komentari Unggahan Najwa Shihab Soal Anggota DPR Bolos Rapat, Krisdayanti: Geser Dikit Dong
Selain dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu juga akan diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan khusus.
Kebutuhan bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Selanjutnya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Terakhir, kendaraan yang kebal dari aturan tersebut adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Lalu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga.
Selanjutnya kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia (WNI) dan mahasiswa pelajar di luar negeri.