Simak! Berikut Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran

- 8 Mei 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi. Meski pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.*
Ilustrasi. Meski pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.* /Pixabay/al-grishin

Baca Juga: Komentari Unggahan Najwa Shihab Soal Anggota DPR Bolos Rapat, Krisdayanti: Geser Dikit Dong

Selain dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu juga akan diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan khusus.

Kebutuhan bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selanjutnya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Segera Daftar! Rans Entertainment Buka Lowongan Pekerjaan Bidang Tim Kreatif, Berikut Persyaratannya!

Terakhir, kendaraan yang kebal dari aturan tersebut adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Lalu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-52, Anies Baswedan: Tiba-tiba Dihadang Jajaran Pemprov DKI Jakarta, Ternyata...

Selanjutnya kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia (WNI) dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x