“Yang pertama kita lihat plat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” ujarnya.
“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,”sambung Kombes Pol Hendra.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Liverpool vs Southampton, Informasi Terbaru Kedua Tim Jelang Pertandingan
Kombes Pol Hendra juga menjelaskan situasi ramai di mobil akan membuat petugas semakin curiga dan melakukan pemeriksaan secara detail.
Selain itu, poin penting lainnya adalah perbedaan plat nomor mobil dengan arah tujuannya.
Disamping itu semua, ada beberapa jenis kendaraan yang dipastikan bebas melintas, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Hal itu tercantum dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus.
Mulai dari perjalanan dinas, keperluan bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.