Simak! Berikut Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan Melintas Selama Penerapan Larangan Mudik Lebaran

- 8 Mei 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi. Meski pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.*
Ilustrasi. Meski pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.* /Pixabay/al-grishin

“Yang pertama kita lihat plat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” ujarnya.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,”sambung Kombes Pol Hendra.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Liverpool vs Southampton, Informasi Terbaru Kedua Tim Jelang Pertandingan

Kombes Pol Hendra juga menjelaskan situasi ramai di mobil akan membuat petugas semakin curiga dan melakukan pemeriksaan secara detail.

Selain itu, poin penting lainnya adalah perbedaan plat nomor mobil dengan arah tujuannya.

Disamping itu semua, ada beberapa jenis kendaraan yang dipastikan bebas melintas, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Baca Juga: Bongkar Koleksi Wig Harga Puluhan Juta Milik Nanda Arsyinta, Marshel Widianto: Cicilan Mobil Gue Bisa Kebayar!

Hal itu tercantum dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus.

Mulai dari perjalanan dinas, keperluan bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x