Prihatin Ada Praktik Antigen Bekas, Jansen Sitindaon: BUMN Punya Negara Aja Begitu

- 30 April 2021, 17:00 WIB
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku prihatin dengan adanya praktik antigen bekas.*.*
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku prihatin dengan adanya praktik antigen bekas.*.* /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

PR CIREBON – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku prihatin dengan adanya praktik penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Bagaimana tidak membuat kesal Jansen Sitindaon, pasalnya praktik penggunaan alat antigen bekas tersebut sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Jansen Sitindaon dalam keterangan tertulis di akun Twitter pribadi miliknya @jansen_jsp pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Hampir Tak Pernah Ada Libur, Raffi Ahmad : Tapi Enggak Apa-apa Kita Semangat

Parah, praktik antigen bekas di Kualanamu ternyata sudah sejak Desember 2020!,” kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Jansen Sitindaon mempertanyakan apa langkah Kementerian Kesehatan RI agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di tempat lain.

Apa regulasi kedepan agar tidak terulang lagi @KemenkesRI?,” tanyanya.

Baca Juga: Soal Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Pakar Herpetologi Menyebut Bukan Babi Liar

Dia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan mengusulkan semua yang menjual jasa layanan tes swab agar dapat diperiksa.

Jangan sampai hal serupa terjadi ditempat lain. Perlu juga semua yang buka “jualan” layanan swab diperiksa,” ujarnya.

Parno kita. BUMN punya negara aja begitu,” ungkap dia.

Tangkapan layar cuitan @jansen_jsp
Tangkapan layar cuitan @jansen_jsp

Baca Juga: Remaja Malaysia Unggah Lelucon Tak Pantas Gurunya di TikTok, Picu Reaksi Satu Negara

Lebih lanjut, dia mengusulkan untuk dilakukan ‘pemusnahan langsung’ alat tes antigen apabila telah terpakai.

Usul saja. Karena kita bayar swab itu untuk sekali pakai: maka didepan kita wajib alat yang dipakai men-swab itu dihancurkan, digunting atau istilah lainnya,” kata Jansen Sitindaon.

Sehingga, tidak ada lagi kemungkinan untuk oknum mendaur ulang alat tes antigen yang telah terpakai.

Baca Juga: Soroti Dua Hal Soal Babi Ngepet, Ridwan Kamil: Hoaks dan Tetangga Julid

Jadi tidak bisa didaur ulang dibelakang. Atau sekalian alat dan hasilnya dikasih saja ke konsumen,” tandasnya.

Diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Baca Juga: Puluhan Orang Dikabarkan Tewas pada Perayaan Lag Baomer di Israel, Ratusan Lainnya Terluka

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x