Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan yang Diberikan Jokowi Kepada Awak KRI Nanggala 402, Berikut Penjelasannya

- 27 April 2021, 06:55 WIB
Jokowi Beri Penghargaan Naik Pangkat dan Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala 402
Jokowi Beri Penghargaan Naik Pangkat dan Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala 402 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

Ditulis dari laman resmi TNI Angkatan Laut (TNI AL), penghargaan tersebut berkat kontribusi, upaya, dan dedikasi yang luar biasa, serta pencapaian melampaui tugas.

Kemudian, tanda kehormatan Bintang Jalasena terbagi menjadi 3 kelas, yaitu, Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.

Baca Juga: 12 Ciri-ciri Mengapa Dirimu Selalu Lelah, Salah Satunya Terlalu Perfeksionis

Hal tersebut berdasarkan situs DPR RI pada laman Profil UU, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968.

Pasal 3 menyebutkan, pemberian penghargaan Bintang Jalasena diberikan apabila pada tugas kemiliteran anggota TNI AL, dapat menunjukan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar.

Kemudian, melebihi kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan Angkatan Laut.

Baca Juga: Warga Palestina Paksa Polisi Israel Mundur dari Gerbang Damaskus Yerusalem, setelah Ketegangan saat Protes

Selain itu, Bintang Jalasena akan diberikan kepada anggota TNI AL yang tetap setia dan tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia.

Presiden menyampaikan akan menjamin semua kebutuhan pendidikan putra putri dari keluarga prajurit yang gugur.

"Pemerintah akan menjamin pendidikan putra putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala 402 hingga jenjang pendidikan S1." pungkas Jokowi.

Baca Juga: Akun Facebook Kena Mass Tagging Konten Pornografi? Begini Saran Kementerian Kominfo

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah