Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan yang Diberikan Jokowi Kepada Awak KRI Nanggala 402, Berikut Penjelasannya

- 27 April 2021, 06:55 WIB
Jokowi Beri Penghargaan Naik Pangkat dan Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala 402
Jokowi Beri Penghargaan Naik Pangkat dan Anugerahkan Bintang Jalasena pada 53 Awak KRI Nanggala 402 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR CIREBON - Peristiwa tenggelamnya kapal KRI Nanggala 402, mengundang duka cita bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terdapat 53 Awak KRI Nanggala 402, yang dinyatakan gugur pasca menghilang di perairan Bali Utara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pada keterangan pers terkait gugurnya prajurit KRI Nanggala 402 pada 26 April 2021, bahwa negara memberikan tanda kehormatan untuk awak KRI Nanggala 402, yaitu Bintang Jalasena.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2021, Segera Dapatkan Hadiah Menarik Akhir Bulan

Jokowi mengatakan pemberian tanda kehormatan Bintang Jalasena tersebut atas dedikasi dan pengorbanan para prajurit terbaik tersebut.

"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi," kata Joko Widodo.

Diketahui, Bintang Jalasena jika diartikan dalam Bahasa Sansekerta berarti 'Penguasa Lautan'. Kata 'Jala' berarti air, sementara 'Sena' berarti penguasa.

Baca Juga: 9 Manfaat Konsumsi Pisang Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Bisa Bantu Hilangkan Stress

Sementara itu, Bintang Jalasena Utama merupakan medali penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Laut, yang memiliki pencapaian dan kemampuan khusus.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x