Soal Kasus KM 50, 3 Anggota Polda Metro Jaya Kini Menjadi Tersangka, Mabes Polri: 1 Orang Meninggal Dunia

- 6 April 2021, 20:15 WIB
Satu orang dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus KM 50 dengan anggota FPI, dinyatakan meninggal dunia.*
Satu orang dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus KM 50 dengan anggota FPI, dinyatakan meninggal dunia.* / ANTARA/Laily Rahmawaty

Lebih lanjut, Rusdi mengatakan bahwa kedua tersangka anggota Polda Metro Jaya tersebut tetap dilanjutkan dan menunggu hasil pemeriksaan.

"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan oleh penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini," ujarnya.

Diketahui ketiga tersangka anggota Polda Metro Jaya tersebut dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Radio, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya, Jika Putar Lagu Kini Wajib Bayar Royalti!

Sebelumnya, berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hasil penyelidikan terhadap keempat anggota FPI yang meninggal pada kasus KM 50 ini berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News, 6 April 2021.

Pada peristiwa KM 50, anggota Polri membuntuti rombongan mobil Rizieq Shihab yang berisikan pengawalnya.

Menurut hasil penyelidikan, Komnas HAM menetapkan bahwa insiden penembakan empat laskar merupakan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choiril mengatakan bahwa insiden KM 50 merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x