PR CIREBON — Sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait, dalam hal ini berkaitan lagu yang diproduksi industri musik komersial, bila diputar di tempat-tempat usaha wajib membayar royalti.
Mengenai ketentuan royalti ini, dituangkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik.
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentag hak cipta tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Data Pengguna Facebook Bocor, Nomor Telepon Mark Zuckerberg pun Ikut Kena Retas
Serta, mendapat sambutan baik dari Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.
Disebutkannya, bahwa PP Nomor 56 Tahun 2021 ini memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.
"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya,” ungkap Dwiki Dharmawan, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
“Tentu saja PP Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada! 500 Juta Data Pengguna Facebook Telah Ditawarkan secara Gratis oleh Leaker