Radio, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya, Jika Putar Lagu Kini Wajib Bayar Royalti!

- 6 April 2021, 19:15 WIB
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.*
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.* //Pixabay.com/aselajay

PR CIREBON — Sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait, dalam hal ini berkaitan lagu yang diproduksi industri musik komersial, bila diputar di tempat-tempat usaha wajib membayar royalti.

Mengenai ketentuan royalti ini, dituangkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik.

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentag hak cipta tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Data Pengguna Facebook Bocor, Nomor Telepon Mark Zuckerberg pun Ikut Kena Retas

Serta, mendapat sambutan baik dari Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

Disebutkannya, bahwa PP Nomor 56 Tahun 2021 ini memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya,” ungkap Dwiki Dharmawan, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Tentu saja PP Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada! 500 Juta Data Pengguna Facebook Telah Ditawarkan secara Gratis oleh Leaker

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x