PR CIREBON - Kelanjutan dari penyelidikan kasus KM 50 yang menewaskan 4 orang anggota FPI yang dilakukan oleh Polri saat ini telah mendapat kesimpulan.
Berdasarkan Penyidik Bareskrim Polri, terdapat 3 orang anggota Polda metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KM 50.
Hasil penyelidikan kasus KM 50 ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada konferensi pers di Mabes Polri.
Baca Juga: Bermanfaat bagi Kesehatan, ini Ritual Ayurveda Setiap Pagi!
Rusdi mengatakan bahwa 3 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya sebagai terlapor dan setelah penyidik melakukan gelar perkara, maka ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, 6 April 2021.
Namun, dari ketiga tersangka tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa salah satunya telah meninggal dunia, yaitu berinisial EPZ.
Baca Juga: Ketika Mudik Lebaran Dilarang Tapi Wisata Dibuka, dr. Tirta: Gak Kompak, Kebijakan yang Tabrakan
"Ada satu tersangka berinisial EPZ itu meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," jelasnya.