Lebaran Tahun 2021, Pemerintah Resmi Larang Mudik Untuk Masyarakat Indonesia, Berlaku 6 sampai 17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 21:20 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

Sementara itu, Muhadjir menyampaikan cuti bersama Idulfitri tetap ada, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Namun, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Akhirnya Divaksin, Kremlin: Dia Merasa Sehat, Tak Ada Efek Samping

"Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idulfitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait," ujar Muhadjir Effendy.

"Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada," sambungnya.

Pada kesempatan itu juga, terdapat pengecualian larangan mudik lebaran, khususnya bagi karyawan yang sedang perjalanan dinas.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Akan Ada Impor Beras, Minta untuk Hentikan Perdebatan

Tentunya perjalanan dinas itu, Muhadjir mengatakan bahwa harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

"Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan RB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini ikut menyampaikan bahwa bantuan sosial selama masa cuti bersama Idulfitri akan tetap berjalan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x