Sejumlah Barang Bukti Diamankan KPK Hasil Penggeledahan Kantor Bappeda Jabar

- 21 Maret 2021, 14:45 WIB
KPK mengamankan sejumlah bukti dari hasil penggeladahan kantor Bappeda Jabar, terkait dengan dugaan suap pada Pemkab Indramayu.*
KPK mengamankan sejumlah bukti dari hasil penggeladahan kantor Bappeda Jabar, terkait dengan dugaan suap pada Pemkab Indramayu.* //ANTARA/HO-Humas KPK

"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," terang Ali Fikri.

Kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu, merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

OTT di Indramayu dilakukan KPK pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu, hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan operasi tangkap tangan itu, terdiri dari Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS).

Baca Juga: Yan Harahap Beri Sindiran Menohok untuk Marzuki Alie: Cap Anda sebagai Pengkhianat Akan Melekat Selamanya

Kemudian, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Gufron mengingatkan seluruh kepala daerah, terutama yang baru dilantik, agar tidak terjebak korupsi akibat ingin "balas budi" pada penyandang dana kampanye, ataupun hal lainnya.

Baca Juga: Irwan Fecho Nilai Sosok Marzuki Alie, Sebut akan Selalu Dikenal sebagai Pengkhianat Partai Demokrat

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah